Menurut Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi, berenang bagi muslimah di kolam renang umum hukumnya mubah (diperbolehkan) jika terpenuhi ketentuan-ketentuan syari’at, diantaranya adalah:
-Wanita tersebut menutupi seluruh auratnya
-Tidak campur baur dengan kaum laki-laki
-Wanita-wanita yang hadir di tempat itu semuanya menutup aurat
-Tempat tersebut adalah tempat yang aman, yaitu aman dari pandangan kaum laki-laki
-Mendapatkan izin dari suami atau wali
Dalam suatu hadist Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang wanita yang melepaskan pakaiannya pada selain di rumah suaminya, kecuali dia telah mencabik tabir antara dirinya dengan Allah” (Hr At-Turmudzi)
Hadist di atas memberi makna tempat yang di dalamnya wanita tidak aman dari pandangan laki-laki kepadanya. Mayoritas ahli fiqih telah membolehkan masuknya muslimah ke tempat-tempat pemandian khusus wanita dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar