7 Februari 2014

Hukum Muslimah Berenang Di Kolam Renang Umum

7 Februari 2014
Berenang adalah salah satu olah raga yang banyak diminati kaum pria. Tapi tak sedikit para wanita melakukannya, bahkan banyak pula muslimah yang melakukan olah raga ini. Sayangnya, para muslimah tidak mengetahui apa saja yang wajib diperhatikan ketika hendak melakukan olah raga ini.




Menurut Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi, berenang bagi muslimah di kolam renang umum hukumnya mubah (diperbolehkan) jika terpenuhi ketentuan-ketentuan syari’at, diantaranya adalah:


-Wanita tersebut menutupi seluruh auratnya

-Tidak campur baur dengan kaum laki-laki

-Wanita-wanita yang hadir di tempat itu semuanya menutup aurat

-Tempat tersebut adalah tempat yang aman, yaitu aman dari pandangan kaum laki-laki

-Mendapatkan izin dari suami atau wali


Dalam suatu hadist Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seorang wanita yang melepaskan pakaiannya pada selain di rumah suaminya, kecuali dia telah mencabik tabir antara dirinya dengan Allah” (Hr At-Turmudzi)



Hadist di atas memberi makna tempat yang di dalamnya wanita tidak aman dari pandangan laki-laki kepadanya. Mayoritas ahli fiqih telah membolehkan masuknya muslimah ke tempat-tempat pemandian khusus wanita dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

An ordinary woman © 2014